Minggu, 06 Desember 2015

Tentang RAZIA Yang Sah/Legal

Sesuai peraturan pemerintah PP No 42 Tahun 1993, pasal 15 disebutkan razia sah harus dilengkapi papan tilang yang diletakkan minimal 100 meter sebelum lokasi. Kemudian pada pasal 13, harus ada surat tugas. Sebelum menunjukkan SIM dan STNK, suruh polisi menunjukkan surat tugasnya.
Postingan ini dibuat tidak untuk mendiskreditkan polisi, sebagai pengguna jalan kita wajib mentaati aturan yang berlaku, dan sebagai pengguna jalan dan warga negara yang benar, kita juga berhak meminta bukti bukti kalau itu adalah razia resmi yang dilakukan oleh kepolisian :D


smile emotikon